ANNYEONG HASSEO, WELLCOME to ELDA's World

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Kamis, 26 Juli 2012

Hormon pada tumbuhan


       I.            Auksin
Ditemukan oleh Went pada ujung koleoptil kecambah gandum (Avena sativa).
Hormon auksin diproduksi di bagian koleoptil ujung tunas lalu diangkut oleh jaringan pembuluh angkut menuju tunas, selanjutnya tunas akan tumbuh menjadi tunas bagian akar, batang, dan daun. Pada tunas batang, auksin akan berkumpul di bawah permukaan batang yang menyebabkan sel-sel jaringan di bawah permukaan batang tersebut akan tumbuh lebih cepat dari sel-sel jaringan di atas permukaan batang.
Karena sifat hormon auksin sangat peka terhadap panas/sinar. Auksin akan rusak dan berubah menjadi suatu zat yang justru akan menghambat terjadinya pembelahan sel-sel pada daerah pemanjangan batang, sehingga pertumbuhan sel-sel batang yang terkena sinar matahari akan menjadi lebih lambat dibandingkan dengan sel-sel jaringan pada sisi batang yang tidak terkena sinar matahari.
Hormon juga berfungsi merangsang pertumbuhan akar samping (lateral) dan akar serabut yang berfungsi sebagai penyerapan air dan mineral, mempercepat aktivitas pembelahan sel-sel titik tumbuh kambium akar dan batang, menyebabkan terjadinya diferensiasi sel menjadi jaringan berkas angkut xilem, dan merangsang terjadinya pembentukan bunga dan buah.


    II.            Giberelin
 
Ditemukan pada tumbuhan sejenis jamur Giberella fujikuroi (Fusarium moniliformae) oleh F.Kurusawa.

Fungsi giberelin adalah membantu pembentukan tunas/ embrio, menghambat perkecambahan dan pembentukan biji. Hal ini terjadi apabila giberelin diberikan pada bunga maka buah yang terbentuk menjadi buah tanpa biji dan sangat nyata mempengaruhi pemanjangan dan pembelahan sel. Hal itu dapat dibuktikan pada tumbuhan kerdil, jika diberi giberelin akan tumbuh normal, jika pada tumbuhan normal diberi giberelin akan tumbuh lebih cepat.

 III.            Asam Absisat
Asam absisat merupakan hormon yang dapat menghambat pertumbuhan tanaman (inhibitor) dengan jalan mengurangi atau memperlambat kecepatan pembelahan dan pembesaran sel. Asam absisat akan aktif pada saat tumbuhan berada pada kondisi yang kurang baik, seperti pada musim dingin, musim kering, dan musim gugur.
Pada saat tumbuhan mengalami kondisi yang kurang baik, misalnya ketika kekurangan air di musim kering, maka tumbuhan tersebut mengalami dormansi yaitu daun-daunnya akan digugurkan dan yang tertinggal adalah tunas-tunasnya. Dalam keadaan demikian asam absisat terkumpul/terakumulasi pada tunas yang terletak pada sel penutup stomata, hal ini menyebabkan stomata menutup, sehingga penguapan air berkurang dan keseimbangan air di dalam tubuh tumbuhan terpelihara, sehingga pertumbuhan tunasnya terhambat yang disebabkan melambatnya kecepatan pembelahan dan pembesaran sel-sel tunasnya.

 IV.            Gas etilen
Gas etilen adalah suatu gas yang dihasilkan oleh buah yang sudah tua sehingga buah menjadi matang. Jika buah tua yang masih berwarna hijau disimpan dalam tempat tertutup dan dibiarkan beberapa hari, akhirnya menjadi matang dan berwarna kuning sampai merah. Dalam hal ini terjadi perubahan warna dari hijau menjadi kuning sampai merah pada buah karena keluarnya gas etilen dari buah tersebut.
Salah satu cara mencegah terjadinya pembusukan atau kerusakan pada saat pemeraman buah adalah pada saat buah tua dipetik/dipanen masih berwarna hijau, kemudian dikemas atau disimpan pada tempat yang berventilasi untuk mencegah buah tidak cepat masak/matang, sehingga sesampainya di tempat tujuan buah tersebut baru matang dan tidak rusak atau busuk.

    V.            Asam traumalin
Asam traumalin merupakan hormon hipotetik, yaitu gabungan beberapa aktivitas hormon yang ada (auksin, giberelin, sitokinin, etilen, dan asam absisat). Apabila tumbuhan mengalami luka atau perlukaan karena gangguan fisik, maka akan segera terbentuk kambium gabus. Pembentukan kambium gabus itu terjadi karena adanya pengaruh hormon luka (asam traumalin). Sebenarnya, peristiwa ini merupakan hasil kerja sama antarhormon pada tumbuhan yang disebut restitusi (regenerasi). Awalnya, luka pada tumbuhan akan memacu pengeluaran hormon luka yang kemudian merangsang pembentukan kambium gabus. Pembentukan kambium gabus dilakukan oleh hormon giberelin. Selanjutnya, karena pengaruh hormon sitokinin, terbentuklah sel-sel baru yang akan membentuk jaringan penutup luka yang disebut kalus.
 
  • Batang atau akar tumbuhan dapat mengalami luka. Tumbuhan memiliki kemampuan untuk memperbaiki bagian yang luka, disebut daya restitusi atau regenerasi. Peristiwa ini terjadi dengan bantuan hormon luka atau kambium luka atau asam traumalin. Lukaluka yang terjadi dapat tertutup kembali dengan membentuk jaringan kalus dan jaringan yang rusak dapat diganti dengan yang baru. Bahkan dari luka pada bagian tertentu dari tubuh tumbuhan dapat tumbuh tunas baru.

Rabu, 18 Juli 2012

KIMIA DASAR (PRA PENGENALAN PADA SIFAT KOLIGATIF LARUTAN)


Sebelum kita mempelajari sifat koligatif larutan. Terlebih dahulu kita harus mengetahui tentang dasar-dasar utama dalam materi sifat koligatif larutan.

A.    Larutan elektrolit dan non elektrolit
Larutan elektrolit terbagi menjadi 2 macam, yaitu elektrolit kuat dan larutan elektrolit lemah:
a.    Larutan elektrolit kuat
Pada larutan elektrolit kuat, seluruh molekulnya terurai menjadi ion-ion (terionisasi sempurna). Karena banyak ion yang dapat menghantarkan arus listrik, maka daya hantarnya kuat. pada persamaan reaksi, ionisasi elektrolit kuat ditandai dengan anak panah satu arah ke kanan.
Contoh :
NaCl(s)
Na+ (aq) + Cl- (aq)  
Contoh larutan elektrolit kuat :
       1.       Asam, contohnya asam sulfat (H2SO4), asam nitrat (HNO3), asam klorida (HCl)
      2.      Basa, contohnya natrium hidroksida (NaOH), kalium hidroksida (KOH), barium hidroksida (Ba(OH)2)
      3.      Garam, hampir semua senyawa kecuali garam merkuri

b.    Larutan elektrolit lemah
Larutan elektrolit lemah adalah larutan yang dapat memberikan nyala redup ataupun tidak menyala, tetapi masih terdapat gelembung gas pada elektrodanya. Hal ini disebabkan tidak semua terurai menjadi ion-ion (ionisasi tidak sempurna) sehingga dalam larutan hanya ada sedikit ion-ion yang dapat menghantarkan arus listrik. Dalam persamaan reaksi, ionisasi elektrolit lemah ditandai dengan panah dua arah (bolak-balik).
Contoh :
CH3COOH(aq)
CH3COO- (aq) + H+ (aq)
Contoh senyawa yang termasuk elektrolit lemah :
CH3COOH, HCOOH, HF, H2CO3, dan NH4OH
c.    Larutan non elektrolit
Larutan non elektrolit adalah larutan yang tidak dapat menghantarkan arus listrik dan tidak menimbulkan gelembung gas. Pada larutan non elektrolit, molekul-molekulnya tidak terionisasi dalam larutan, sehingga tidak ada ion yang bermuatanyang dapat menghantarkan arus listrik.
Contoh : larutan gula, urea, etanol, glukosa, methanol, kapur barus, benzene, dll

B.    Perbedaan Menguap dan Mendidih


a.    Penguapan
Penguapan terjadi jika zat cair bersentuhan/mengalami kontak dengan uap saat tekanan uap lebih kecil dibandingkan tekanan saturasi/jenuh zat cair pada temperatur tertentu. Sebagai contoh air pada danau yang mempunyai temperatur 20°C akan mengalami proses penguapan pada udara yang mempunyai temperatur 20°C dan kelembaban relatif 60%. Hal ini disebabkan tekanan parsial uap air dalam udara pada kondisi tersebut adalah 1.4 kPa, yang lebih kecil dibandingkan tekanan saturasi pada 20°C, yaitu 2.3 kPa.
Secara sederhana dapat diterangkan bahwa peristiwa penguapan pada dasarnya adalah “terserapnya” air oleh udara, karena masih adanya “ruang kosong” untuk air di udara. Ketersediaan “ruang kosong” tersebut terutama dipengaruhi oleh temperatur dan kelembaban. Contoh peristiwa penguapan adalah proses pengeringan baju, buah, dan sayuran, proses pendinginan melalui keringat pada manusia, serta pembuangan panas pada air di menara pendingin.

b.    Mendidih
Pendidihan terjadi pada zat cair yang bersentuhan dengan permukaan zat padat yang mempunyai temperatur lebih tinggi dibanding temperatur saturasi/jenuh zat cair. Sebagai contoh air bertekanan 1 atm akan mengalami pendidihan jika bersentuhan dengan permukaan zat padat yang bertemperatur 110°C, karena temperatur saturasi air pada 1 atm adalah 100°C. Ciri-ciri proses pendidihan adalah terbentuknya gelembung uap pada bidang kontak cair – padat, yang akan terlepas saat ukurannya sudah cukup besar dan akan naik menuju permukaan bebas cairan. Selama bergerak naik tersebut gelembung uap akan memindahkan sebagian panas ke cairan sekitarnya. Karena gerak gelembung dan juga gerakan cairan itu sendiri yang menyebabkan besarnya laju perpindahan panas pada proses pendidihan. pPendidihan selalu membutuhkan panas dari sekitarnya. Atau dengan kata lain proses pendidihan menyerap panas dari sekitarnya. Contohnya adalah proses pendidihan di evaporator pada suatu lemari pendingin atau pendingin ruang. Udara yang melewati evaporator akan menjadi dingin karena diambil panasnya untuk mendidihkan refrigeran (’freon’).

C.    Pereaksi pembatas

 

Pereaksi Pembatas adalah zat zat yang habis terlebih dahulu dalam suatu reaksi kimia dengan kata lain pereaksi pembatas adalah pereaksi yang paling sedikit . Hal ini disebabkan zat zat yang direaksikan tidak sesuai dengan perbandingan koefisien reaksinya , sehingga reaktan tertentuhabis terlebih dahulu sementara reaktan yang lain masih tersisa .
a.    CARA MENENTUKAN PEREAKSI PEMBATAS
•Persamaan kimia yang ada harus setara , bila belum setara makapersamaan tersebut harus disetarakan•Tentukan jumlah mol yang diketahui dari masing masing Pereaksi•Jumlah mol masing masing koefisien yang telah ditentkan dibagi dengankoefisiennya .•

D.    MOLARITAS,MOLALITAS dan NORMALITAS

1)    FRAKSI MOL
Fraksi mol adalah perbandingan antara jumiah mol suatu komponen dengan jumlah mol seluruh komponen yang terdapat dalam larutan.

Fraksi mol dilambangkan dengan X.

Contoh:
Suatu larutan terdiri dari 3 mol zat terlarut A den 7 mol zat terlarut B. maka:
XA = nA / (nA + nB) = 3 / (3 + 7) = 0.3
XB = nB /(nA + nB) = 7 / (3 + 7) = 0.7
* XA + XB = 1
2)    PERSEN BERAT
Persen berat menyatakan gram berat zat terlarut dalam 100 gram larutan.
Contoh:
Larutan gula 5% dalam air, artinya: dalam 100 gram larutan terdapat :
- gula = 5/100 x 100 = 5 gram
- air = 100 - 5 = 95 gram
3)    MOLALITAS (m)
Molalitas menyatakan mol zat terlarut dalam 1000 gram pelarut.
Contoh:
Hitunglah molalitas 4 gram NaOH (Mr = 40) dalam 500 gram air !
- molalitas NaOH = (4/40) / 500 gram air = (0.1 x 2 mol) / 1000 gram air = 0,2
4)    MOLARITAS (M)
Molaritas menyatakan jumlah mol zat terlarut dalam 1 liter larutan.
Contoh:
Berapakah molaritas 9.8 gram H2SO4 (Mr= 98) dalam 250 ml larutan ?
- molaritas H2SO4 = (9.8/98) mol / 0.25 liter = (0.1 x 4) mol / liter = 0.4 M
5)    NORMALITAS (N)
Normalitas menyatakan jumlah mol ekivalen zat terlarut dalam 1 liter larutan.
Untuk asam, 1 mol ekivalennya sebanding dengan 1 mol ion H+.
Untuk basa, 1 mol ekivalennya sebanding dengan 1 mol ion OH-.
Antara Normalitas dan Molaritas terdapat hubungan :
N = M x valensi

 





Rabu, 06 Juni 2012

PREDIKSI SOAL PKN


3.      Manfaat Kerjasama ASEAN Bagi Bangsa Indonesia
-            Bisa membantu hubungan perdagangan.
-            membantu hubungan bilateral dan multiteral sesama anggota asean.
-            menambah devisa negara,
-            adanya expor dan impor.
-            lapangan kerja jd TKI

4.      Kekebalan diplomatik adalah hal yang tidak dapat diganggu gugat, kekebalan diplomatik yang diberikan berdasarkan Konvensi Wina 1961 dapat dikelompokkan menjadi :
a. kekebalan terhadap diri pribadi
b. Kekebalan yurisdiksional
c. Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
d. kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
e. kekebalan korespondensi (berkenaan dengan kerahasiaan dokumen).
f. kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga.
g. penanggalan kekebalan diplomatik.
h. pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea masuk.
5.      Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang politik dan hubungan luar negeri.
6.      Hukum internasional publik disebut juga dengan hukum . . . .
A. Antarnegara
B. Bbersifat umum
C. Perdata internasional
D. Perjanjian internasional
E. Kebiasaan intemasional
Pembahasan soal PKN Hukum Internasional merupakan sistem aturan yang digunakan untuk mengatur negara yang merdeka dan berdaulat.
Hukum Internasional disebut juga hukum internasional publik yang terdiri atas sekumpulan hukum, yang sebagian besar terdiri dari prinsip–prinsip dan aturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan oleh karenanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Jawaban: A
9.      Mahkamah Internasional (International Court of Justice) Bertugas memberi keputusan atas dasar hukum internasional mengenai perselisihan internasional. Berkedudukan di Den Haag, Belanda.

10.  Berakhirnya Perjanjian Intenasional
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., dalam buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini.
    1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
    2. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis.
    3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
    4. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
    5. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
    6. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
g.      Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
12.  Mahkamah Pidana Internasional Ad-Hoc untuk bekas jajahan Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia/ICTY) dengan tempat kedudukan di Hague (1996) , dan Mahkamah Pidana Internasional untuk Rwanda (The International Criminal Tribunal for Rwanda/ICTR) – 1998 dengan tempat kedudukan di Arusha.
15.  Perjanjian Multilateral/bersifat terbuka
Perjanjian ini sering disebut sebagai law making treaties karena biasanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat “terbuka.”
16.  1. mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial, budayadi kawasan asia tenggara
2. memajukan perdamaian n stabilitas regional di asia tenggara
3. memajukan kerja sama n saling membantu untuk kepentingan bersamadalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknologi, n politik
19.  Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
1) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Landasan yang kedua adalah landasan Idiil. Landasan Idiil dalam politik luar negeri Indonesia adalah dasar negara kita yaitu Pancasila. Wakil Presiden pertama kita, Drs. Mohammad Hatta mengatakan bahwa Pancasila merupakan salah satu faktor yang membentuk politik luar negeri Indonesia dan merupakan faktor obyektif karena Pancasila sebagai falsafah yang mengikat seluruh bangsa Indonesia. Mengapa Pancasila merupakan landasan Idiil bagi politik luar negeri Indonesia? Karena seluruh isi dari Pancasila merupakan pedoman dasar yang ideal bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara serta mencakup seluruh sendi kehidupan manusia. Maka dari itu, tidak ada satupun orang yang dapat menjalankan suatu politik negara yang menyimpang dari Pancasila.
20.  Putusan mahkamah internasional
Pada tahun 1998 indonesia-malaysia ini dibawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag Dengan penandatangan “Special Agreement for the Submission to the International Court of Justice on the Dispute between Indonesian and Malaysia concerning the Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan”.
21.  Berdirinya ASEAN dilatarbelakangi adanya persamaan diantara negara-negara Asia Tenggara.Berikut ini persamaan-persamaan berikut :
·         Persamaan letak Geografis di kawasan Asia Tenggara.
·         Persamaan budaya yakni budaya Melayu Austronesia
·         Persamaan nasib dalam sejarah yaitu sama-sama sebagai negara bekas dijajah oleh bangsa asing.
·         Persamaan kepentingan untuk menjalin hubungan dan kerja sama di bidang ekonomi,sosial dan budaya.
23.  Tujuan PBB LKS hal 29 dan Tujuan PBB
a) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
b) Mengembangkan hubungan persaudaraan antarbengsa
c) Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah internasional
d) Menjadikan PBB sebagai pusat dalam mewujudkan tujuan bersama.
24.  Terbuka
29.  Tujuan hubungan dan kerjasama antar bangsa :
• Mamacu pertumbuhan ekonomi suatu negara
• Menumbuhkan rasa saling percaya pada suatu negara dan saling membantu dalam menciptakan perdamaian di dunia ini.
30.  Perbedaanya terletak dalam sifat hukum hubungan atau persoalan yang diaturnya (obyeknya). Cara membedakan demikian lebih tepat dari pada membedakan pelaku (subyek hukum )-nya dengan mengatakan bahwa hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara-negara, sedangkan hukum perdata internasional antara orang perseorangan.
31.  meratifikasi perjanjian.
Ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Pemerintah perlu mengajak DPR untuk mensahkan perjanjian karena DPR merupakan perwakilan rakyat dan berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang diemban dalam perjanjian tersebut. Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa masalah perjanjian internasional harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Apabila perjanjian telah disahkan atau diratifikasi dengan persetujuan DPR maka perjanjian tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
32.  Istilah lain yang juga sering digunakan untuk hukum internasional ini adalah hukum bangsa-bangsa (the law of nations), hukum antar bangsa (the law among nations), dan hukum antar negara (inter-states law).
33.  Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan ataupertukaran perwakilan diplomatik ( dalam arti politis) maupunkonsuler ( dalam arti non-politis) dengan negara lain adalah sebagaiberikut :
                              a.            Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (mutualconceat) yang akan mengadakan pembukaan atau pertukarandiplomatik maupun konsuler. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk :Persetujuan bersama (joint agreement) dan Komunikasi bersama(joint declaration).
                              b.            Prinsip-prinsip hukum interenasional yang beraku, yaitu setiapnegara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilandiplomatik berdasarkan atas prinsip-prinsip hubungan yangberlaku dan prinsip timbal balik (reciprositas)
34.  Liga Bangsa Bangsa (League of Nations).
35.  1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
4. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
5. Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
6. Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
37.  LKS hal 8
39.  Perjanjian multilateral.
40.  Melindungi Negara pengirim dan warga Negara, individu atau badan hokum Negara pengirim dalam batas-batas yang diperkenankan dalam hokum internasional.




BAGIAN KE DUA

         2.         Alinea pertama dan Alinea keempat. alinea II dan IV
         3.         LKS hal 14
         8.         Sumber Hukum Formil
11.  1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional.
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi
5. Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain
6. Perluasan pengaruh politik& ideologi terhadap negara lain
7. Adanya perbedaan kepentingan
8. Penghina terhadap harga diri bangsa
9. Ketidaksepahaman mengenai garis perbatas-an antar negara yang banyak yang belum tersele-saikan melalui mekanisme perundingan (bilateral dan ).
10. Peningkatan persenjataan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh negara-negara yang ada di kawa-san ini, maupun dari luar kawasan.
11. Eskalasi aksi terorisme lintas negara, dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga.
12.  Sumber-sumber hukum internasional menurut Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional terdiri atas :

1. Perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
2. Kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.
3. Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
4. Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum.