·
System pemerintahan : parlementer, presidensial
·
Bentuk Negara :
republic, monarki
·
“ kenegaraan : protektorat, mandate, uni, kesatuan,
traktat, koloni
v
18 8 45 – 14 11 45 = berlaku system pemerintahan
presidensial
v
14 11 45 – 5 juli 59 = terjadi penyimpangan UUD
yaitu pemberlakuan system parlementer
v
1950 – 1959 = UUD 50
v
5 7 59 = dekrit presiden (kembali ke prsidensial)
v
27 12 45 – 17 8 50 = penyimpangan kedua (UU
diganti konstituante RIS)
Ø
KNI = membantu presiden di bidang legislasi,
yaitu membuat undang-undang
Ø
Pemerintah pusat : Presiden dan wakil presiden
bersama menteri
Ø
Pemerintahan pusat : presiden, DPR, DPD, MK, KY
BPK
Ø
1955 = Indonesia pertama kali melaksanakana
pemilu dengan 4 partai yang keluar sebagai pemenang.
ü
Pemenang pemilu : NU, Masyumi, PNI, PKI
ü
Presiden sebagai kepala Negara : pasal 10, 11
(2), 12-15
ü
Presiden sebagai kepala pemerintahan : pasal
4(1), 5 (2), 22 (1)
o
Tata urutan perundangan NKRI
UUD 1945
TAP MPR
UU
Peraturan pemerintah pengganti UU
Peraturan pemerintah
Keputusan pemerintah
Perda
Ø
Liberalism = paham yang member kebebasan
seluasnya kepada individu
Cirri :
System ekonomi kapitalis ( ekonomi dikuasai oleh
penanam modal/pemilik perusahaan)
Monopoli ekonomi
Agama sekularisme ( moralitas suatu bangsa tidak
bias ditenntukan oleh agama)
Ø
Sosialisme = semua dimiliki oleh Negara, hak
individu tidak diakui
Cirri :
Komunisme
Atheism
Rasionalisme ( menurut akal/rasional)
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. 3)
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.1)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain. 4)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan per-ubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. 3)
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.1)
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 1)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 1)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 1)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. 3)
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 2)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 2)
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 2)
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaan itu.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 2)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara. 2)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 2)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di
dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 2)
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 4)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 4)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang. 4)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. 4)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 4)
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat
dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 4)
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.4)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 4)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 4)
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 4)
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 4)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)
makasih untuk kisi kisinya yah kak
BalasHapusElever SEO