ANNYEONG HASSEO, WELLCOME to ELDA's World

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Rabu, 06 Juni 2012

PREDIKSI SOAL PKN


3.      Manfaat Kerjasama ASEAN Bagi Bangsa Indonesia
-            Bisa membantu hubungan perdagangan.
-            membantu hubungan bilateral dan multiteral sesama anggota asean.
-            menambah devisa negara,
-            adanya expor dan impor.
-            lapangan kerja jd TKI

4.      Kekebalan diplomatik adalah hal yang tidak dapat diganggu gugat, kekebalan diplomatik yang diberikan berdasarkan Konvensi Wina 1961 dapat dikelompokkan menjadi :
a. kekebalan terhadap diri pribadi
b. Kekebalan yurisdiksional
c. Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
d. kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
e. kekebalan korespondensi (berkenaan dengan kerahasiaan dokumen).
f. kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga.
g. penanggalan kekebalan diplomatik.
h. pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea masuk.
5.      Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang politik dan hubungan luar negeri.
6.      Hukum internasional publik disebut juga dengan hukum . . . .
A. Antarnegara
B. Bbersifat umum
C. Perdata internasional
D. Perjanjian internasional
E. Kebiasaan intemasional
Pembahasan soal PKN Hukum Internasional merupakan sistem aturan yang digunakan untuk mengatur negara yang merdeka dan berdaulat.
Hukum Internasional disebut juga hukum internasional publik yang terdiri atas sekumpulan hukum, yang sebagian besar terdiri dari prinsip–prinsip dan aturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan oleh karenanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Jawaban: A
9.      Mahkamah Internasional (International Court of Justice) Bertugas memberi keputusan atas dasar hukum internasional mengenai perselisihan internasional. Berkedudukan di Den Haag, Belanda.

10.  Berakhirnya Perjanjian Intenasional
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., dalam buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini.
    1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
    2. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis.
    3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
    4. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
    5. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
    6. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
g.      Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
12.  Mahkamah Pidana Internasional Ad-Hoc untuk bekas jajahan Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia/ICTY) dengan tempat kedudukan di Hague (1996) , dan Mahkamah Pidana Internasional untuk Rwanda (The International Criminal Tribunal for Rwanda/ICTR) – 1998 dengan tempat kedudukan di Arusha.
15.  Perjanjian Multilateral/bersifat terbuka
Perjanjian ini sering disebut sebagai law making treaties karena biasanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat “terbuka.”
16.  1. mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial, budayadi kawasan asia tenggara
2. memajukan perdamaian n stabilitas regional di asia tenggara
3. memajukan kerja sama n saling membantu untuk kepentingan bersamadalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknologi, n politik
19.  Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
1) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Landasan yang kedua adalah landasan Idiil. Landasan Idiil dalam politik luar negeri Indonesia adalah dasar negara kita yaitu Pancasila. Wakil Presiden pertama kita, Drs. Mohammad Hatta mengatakan bahwa Pancasila merupakan salah satu faktor yang membentuk politik luar negeri Indonesia dan merupakan faktor obyektif karena Pancasila sebagai falsafah yang mengikat seluruh bangsa Indonesia. Mengapa Pancasila merupakan landasan Idiil bagi politik luar negeri Indonesia? Karena seluruh isi dari Pancasila merupakan pedoman dasar yang ideal bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara serta mencakup seluruh sendi kehidupan manusia. Maka dari itu, tidak ada satupun orang yang dapat menjalankan suatu politik negara yang menyimpang dari Pancasila.
20.  Putusan mahkamah internasional
Pada tahun 1998 indonesia-malaysia ini dibawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag Dengan penandatangan “Special Agreement for the Submission to the International Court of Justice on the Dispute between Indonesian and Malaysia concerning the Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan”.
21.  Berdirinya ASEAN dilatarbelakangi adanya persamaan diantara negara-negara Asia Tenggara.Berikut ini persamaan-persamaan berikut :
·         Persamaan letak Geografis di kawasan Asia Tenggara.
·         Persamaan budaya yakni budaya Melayu Austronesia
·         Persamaan nasib dalam sejarah yaitu sama-sama sebagai negara bekas dijajah oleh bangsa asing.
·         Persamaan kepentingan untuk menjalin hubungan dan kerja sama di bidang ekonomi,sosial dan budaya.
23.  Tujuan PBB LKS hal 29 dan Tujuan PBB
a) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
b) Mengembangkan hubungan persaudaraan antarbengsa
c) Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah internasional
d) Menjadikan PBB sebagai pusat dalam mewujudkan tujuan bersama.
24.  Terbuka
29.  Tujuan hubungan dan kerjasama antar bangsa :
• Mamacu pertumbuhan ekonomi suatu negara
• Menumbuhkan rasa saling percaya pada suatu negara dan saling membantu dalam menciptakan perdamaian di dunia ini.
30.  Perbedaanya terletak dalam sifat hukum hubungan atau persoalan yang diaturnya (obyeknya). Cara membedakan demikian lebih tepat dari pada membedakan pelaku (subyek hukum )-nya dengan mengatakan bahwa hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara-negara, sedangkan hukum perdata internasional antara orang perseorangan.
31.  meratifikasi perjanjian.
Ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Pemerintah perlu mengajak DPR untuk mensahkan perjanjian karena DPR merupakan perwakilan rakyat dan berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang diemban dalam perjanjian tersebut. Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa masalah perjanjian internasional harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Apabila perjanjian telah disahkan atau diratifikasi dengan persetujuan DPR maka perjanjian tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
32.  Istilah lain yang juga sering digunakan untuk hukum internasional ini adalah hukum bangsa-bangsa (the law of nations), hukum antar bangsa (the law among nations), dan hukum antar negara (inter-states law).
33.  Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan ataupertukaran perwakilan diplomatik ( dalam arti politis) maupunkonsuler ( dalam arti non-politis) dengan negara lain adalah sebagaiberikut :
                              a.            Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (mutualconceat) yang akan mengadakan pembukaan atau pertukarandiplomatik maupun konsuler. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk :Persetujuan bersama (joint agreement) dan Komunikasi bersama(joint declaration).
                              b.            Prinsip-prinsip hukum interenasional yang beraku, yaitu setiapnegara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilandiplomatik berdasarkan atas prinsip-prinsip hubungan yangberlaku dan prinsip timbal balik (reciprositas)
34.  Liga Bangsa Bangsa (League of Nations).
35.  1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
4. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
5. Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
6. Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
37.  LKS hal 8
39.  Perjanjian multilateral.
40.  Melindungi Negara pengirim dan warga Negara, individu atau badan hokum Negara pengirim dalam batas-batas yang diperkenankan dalam hokum internasional.




BAGIAN KE DUA

         2.         Alinea pertama dan Alinea keempat. alinea II dan IV
         3.         LKS hal 14
         8.         Sumber Hukum Formil
11.  1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional.
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi
5. Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain
6. Perluasan pengaruh politik& ideologi terhadap negara lain
7. Adanya perbedaan kepentingan
8. Penghina terhadap harga diri bangsa
9. Ketidaksepahaman mengenai garis perbatas-an antar negara yang banyak yang belum tersele-saikan melalui mekanisme perundingan (bilateral dan ).
10. Peningkatan persenjataan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh negara-negara yang ada di kawa-san ini, maupun dari luar kawasan.
11. Eskalasi aksi terorisme lintas negara, dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga.
12.  Sumber-sumber hukum internasional menurut Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional terdiri atas :

1. Perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
2. Kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.
3. Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
4. Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum.


                                          

2 komentar:

  1. 1xbet - No 1xbet Casino | Live dealer casino online
    1xbet is a reliable casino site that offers a great kadangpintar casino herzamanindir.com/ games from the best software providers for 1xbet 먹튀 the regulated gambling markets. Rating: 8/10 https://septcasino.com/review/merit-casino/ · ‎Review by a https://sol.edu.kg/ Tripadvisor user · ‎Free · ‎Sports

    BalasHapus