ANNYEONG HASSEO, WELLCOME to ELDA's World

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Minggu, 12 Januari 2014

PERAYAAN ULANG TAHUN MENURUT PANDANGAN ISLAM


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam, shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang memberikan motivasi bagi setiap pribadi muslim untuk menjadi manusia yang berguna dan paripurna, dan salah satu cirinya adalah kreatifitas.
Pada era globalisasi yang modern ini, budaya luar bebas keluar masuk dan berbaur dengan kebudayaan kita. Ada beberapa budaya modern tersebut kurang sesuai atau belum tercantum dasar-dasarnya dalam islam shingga para ulama harus melakukan suatu prundingan yang dinamakan ijtihad demi memperoleh keputusan akhir yang sesuai.
Makalah yang berjudul ‘Perayaan Ulang Tahun Menurut Pandangan Islam’ ini mengupas tentang ijtihad yang dilakukan oleh para ulama, pandangan-pandangan ulama mengenai boleh dan tidaknya ulang tahun serta bagaimana ulang tahun tersebut di mata islam.
Diharapkan makalah ini dapat menjadi referensi dan sarana pembanding suatu ijtihad yang dilakukan para ulama mengenai satu topic yakni boleh tidaknya peryaan ulang tahun dalam islam. Dan semoga bermanfaat bagi para pembacanya.
Makalah ini tak lepas dari kekurangan dan kelemahan yang ada di dalamnya, maka penulis meminta maaf yang sebesar-besarnya. Dan saran serta kritik yang membangun dari berbagai pihak demi penyempurnaan makalah selanjutnya sangat diharapkan.



Malang, 22 Oktober 2013







DAFTAR ISI

Kata Pengantar           …………………………………………………………………………i
Daftar Isi         …………………………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang      …………………………………………………………………1
1.2  Rumusan Masalah …………………………………………………………………1
1.3  Tujuan Penulisan   …………………………………………………………………1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Sejarah hari ulang tahun    …………………………………………………………2
2.2 Ulang tahun di mata Islam            …………………………………………………3
2.3 Pro dan Kontra mengenai perayaan ulang tahun  …………………………………4
            2.3.1 Pandangan ulama yang pro terhadap perayaan ulang tahun      …………4
            2.3.2 Larangan merayakan ulang tahun          …………………………………6
2.4 Pendapat masyarakat        …………………………………………………………7
BAB III PENUTUP
            3.1 Kesimpulan           …………………………………………………………………9
            3.2 Saran         …………………………………………………………………………9
DAFTAR RUJUKAN            ………………………………………………………………………..10

 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
      Zaman sekarang ini merayakan ulang tahun adalah hal yang lazim bagi kebanyakan orang, ada juga berapa diantaranya menganggap bahwa merayakan ulang tahun adalah suatu keharusan yang dilakukan setiap tahunnya. Bahkan sekarang ini tidak sedikit perayaan ulang tahun yang banyak diwarnai dengan hal-hal berbau maksiat.
      Namun, taukah sebenarnya asal muasal perayaan hari ulang tahun itu? Dan apakah ulang tahun diperbolehkan? Banyak pertanyaan-pertanyaan yang kurang jelas mengenai perayaan hari ulang tahun itulah maka saya tertarik untuk mengangkat judul ‘Perayaan Ulang Tahun Menurut Pandangan Islam’.

1.2  Rumusan Masalah
Banyak orang awam yang tidak mengerti tentang makna maupun asal usul perayaan ulang tahun dan apakah ulang tahun tersebut dieperbolehkan atau tidak oleh agama islam, sehingga pada akhirnya mereka terkesan ikut-ikutan.

1.3  Tujuan Penulisan
Penulisan makalah Perayaan Ulang Tahun Menurut Pandangan Islam’ ini bertujuan agar kita semakin mengetahui sejarah perayaan ulang tahun itu sendiri dari berbagai sudut pandang dan pemikiran para ulama melalui ijtihad mengenai masalah perayaan hari ulang tahun. Dari sini pula dapat diketahui apa manfaat dan kerugian dari perayaan ulang tahun itu.
Dan perlu atau tidaknya umat islam merayakan ulang tahun, karena menurut berbagai sumber menyatakan bahwa perayaan ulang tahun lahir dari budaya Eropa.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Hari Ulang Tahun
Ulang tahun atau Milad (dalam bahasa arab) pertama kali dimulai di Eropa. Sejarah perayaan hari ulang tahun dimulai sudah sejak lama, sebelum munculnya agama Kristen. Awalnya, perayaan ulang tahun dilakukan untuk mengusir roh-roh jahat. Dalam budaya pagan , roh-roh jahat diyakini mengunjungi orang pada hari ulang tahun mereka. Untuk melindungi orang yang berulang tahun dari pengaruh jahat, orang-orang dikumpulkan untuk mengelilingi orang yang berulang tahun dan berpesta. Banyak suara yang dikeluarkan dalam pesta tersebut untuk mengusir roh-roh jahat. Teman-teman dan keluarga diundang datang saat sesorang berulang tahun untuk memberikan do’a serta pengharapan yang baik bagi yang berulang tahun.
Orang-orang jaman dahulu tidak mengetahui dengan pasti hari kelahiran mereka, karena waktu itu mereka menggunakan tanda waktu dari pergantian bulan dan musim. Sejalan dengan peradaban manusia, diciptakanlah kalender. Kalender memudahkan manusia untuk mengingat dan merayakan hal-hal penting setiap tahunnya, dan ulang tahun merupakan salah satunya.
Beberapa percaya tradisi kue ulang tahun dimulai oleh orang Yunani awal yang digunakan untuk mengambil bulan atau kue berbentuk bulan ke kuil Artemis - Dewi Bulan. Yang lain percaya bahwa kebiasaan kue ulang tahun dimulai di Jerman yang disebut sebagai “Geburtstagorten di mana digunakan untuk membuat roti dalam bentuk kain lampin bayi Yesus.
Kebiasaan lain dalam perayaan ulang tahun adalah menyalakan dan meniup lilin. Berasal dari Yunani, pencahayaan lilin ini digunakan untuk membuat kue yang dibawa untuk Artemis menjadi bercahaya seperti bulan. Beberapa juga percaya dengan keyakinan agama bahwa Tuhan tinggal di langit dan lilin-lilin menyala untuk membantu mengirim doa kepada dewa. Orang Jerman dikatakan menempatkan lilin besar di tengah kue sebagai lambang 'cahaya kehidupan'. Bahkan saat ini orang mengucapkan keinginan dalam hati saat meniup lilin. Keyakinan lain adalah bahwa meniup semua lilin dalam satu nafas membawa keberuntungan dan nasib baik. Pesta ulang tahun biasanya diadakan supaya orang yang berulang tahun dapat meniup lilinnya.
Meskipun cara perayaan ulang tahun itu sama di sejumlah negara, beberapa negara memiliki cara unik untuk merayakan ulang tahun berdasarkan lingkungan, budaya, tradisi keagamaan dan keyakinan spiritual. Di mana-mana ulang tahun adalah hari istimewa dan pesta ulang tahun diselenggarakan untuk menikmati hari dengan bersenang-senang dengan orang yang dicintai. Mereka yang tidak hadir di pesta, mengirim ucapan selamat mereka dengan kartu ucapan selamat ulang tahun. Tradisi ini dimulai di Inggris sekitar seratus tahun yang lalu. Di Indonesia, khususnya anak remaja, selain ritual umum seperti yang disebutkan tadi, perayaan ulang tahun kadang lebih konyol lagi. Ritual siram-siraman selalu ada, siram air putih campur kopi, dan kecap, sampai air got.

2.2 Ulang Tahun Di Mata Islam
Perayaan ulang tahun atas kelahiran seseorang atau suatu organisasi tertentu tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW. Perayaan ulang tahun tidak disinggung secara langsung dalam dalil-dalil syar‘i. Tidak ada ayat Al-Quran atau hadits Nabawi yang memerintahkan kita untuk merayakan ulang tahun, sebagaimana sebaliknya, juga tidak pernah ada larangan yang bersifat langsung untuk melarangnya. Kita juga tidak menemukan riwayat yang menceritakan bahwa setiap tanggal kelahiran Rasulullah SAW, beliau merayakannya atau sekedar mengingat-ingatnya. Begitu juga para shahabat, tabiin dan para ulama salafusshalih. Kita tidak pernah dengar misalnya Imam Abu Hanifah merayakan ulang tahun lalu potong kue dan tiup lilin. Sehingga masalah ini merupakan hasil ijtihad yang sangat erat kaitannya dengan kondisi yang ada pada suatu tempat dan waktu. Artinya, bisa saja para ulama untuk suatu masa dan wilayah tertentu memandang bahwa bentuk perayaan ini lebih banyak mudharat dari manfaatnya. Namun sebaliknya, bisa saja pendapat ulama lainnya tidak demkian, bahkan mungkin ada hal-hal positif yang bisa diambil dengan meminimalisir dapak negatifnya.
Karena memang tidak didapat nash yang secara sharih melarang atau membolehkannya. Tidak terdapat dalam sunnah apalagi dalam Al-Quran. Sehingga dalam satu majelis yang di dalamnya duduk para ulama, perbedaan sudut pandang pun bisa saja terjadi, tergantung dari sudut pandang mana seorang melihatnya.

2.3 Pro Dan Kontra Mengenai Perayaan Ulang Tahun

            2.3.1 Pandangan Ulama yang Pro Terhadap Perayaan Ulang Tahun
Ada beberapa ulama yang cenderung membolehkan ulang tahun. Dengan landasan dasar bahwa ulang tahun bukanlah ibadah ritual. Sehingga selama tidak ada larangannya yang secara langsung disebutkan di dalam nash Quran atau sunnah, hukum asalnya adalah boleh. Sesuai dengan kaidah “al-ashlu fil asy-yaa’i al-ibahah.” Bahwa kaidah dasar dari masalah muamalah adalah kebolehan, selama tidak ada nash yang secara tegas melarangnya.
Adapun alasan peniruan orang kafir, dijawab dengan argumen bahwa tidak semua yang dilakukan oleh orang kafir haram dikerjakan. Hanya yang terkait dengan peribadatan saja yang haram, adapun yang terkait dengan muamalah, selama tidak ada nash yang langsung melarangnya, hukumnya tidak apa-apa bila kebetulan terjadi kesamaan. Misalnya, kebiasaan pesta pasca panen di suatu negeri yang masih kafir. Apakah bila ada kebiasaan yang sama di suatu negeri muslim, dianggap sebagai bentuk peniruan? Tentu tidak, sebab hal itu dipandang sebagai ‘urf yang lazim, tidak ada kaitannya dengan wilayah kekufuran atau kebatilan. Para ulama dari kelompok ini cenderung menetapkan ‘illat haramnya peniruan pada orang kafir berdasarkan titik keharamannya. Bukan semata-mata dilakukan oleh mereka. Misalnya, kebiasaan orang kafir memberikan sesaji kepada gunung yang mau meletus, maka hukumnya haram bagi muslimin untuk melakukannya. Adapun bila ada nash secara langsung dari Rasulullah SAW untuk tidak meniru suatu perbuatan tertentu, maka wajib bagi tiap muslim untuk mengikuti perintah beliau. Misalnya, larangan Rasulullah SAW bagi umat Islam untuk mencukur jenggot dan memelihara kumis, sebab dianggap menyerupai orang kafir. Maka larangan itu tetap berlaku, meski pun orang kafir sendiri telah merubah kebiasaannya.
Bahkan ada pula ulama yang berpendapat bahwa perayaan ulang tahun itu mubah bukan bid’ah bahkan menurut ibnu hajar memberi ucapan selamat atas berbagai nikmat (termasuk ulang tahun) adalah disyariatkan. Suatu ketika Tholhah bin Ubaidillah disisi Rasul mengucapkan “selamat” kepada ka’b bin malik atas diterima taubatnya karena tidak ikut perang tabuk.
Ulama Saudi Syaikh Salman al-Oadah dalam sebuah siaran televisi, yang mengatakan bahwa Muslim boleh merayakan ulang tahun kelahiran atau perkawinan.
"Dibolehkan untuk merayakan hari kelahiran seseorang atau merayakan peristiwa-peristiwa yang membahagiakan seperti ulang tahun perkawinan. Dibolehkan pula melemparkan karangan bunga ke arah teman-teman atau kerabat, " kata Syaikh Salman dalam sebuah acara di MBC, salah satu stasiun televisi yang populer di Arab Saudi. "Ini bukan perayaan hari keagamaan, cuma perayaan biasa dengan teman-teman. Tak ada yang salah dengan itu semua, " sambungnya.
Pernyataan al-Oadah didukung oleh rektor Fakultas Syariah Universitas Islam Imam Muhammad, Dr Saud el-Fanissan. Ia menyatakan, perayaan ulang tahun tidak jadi masalah asalkan pelaksanaanya tidak meniru budaya Barat, misalnya dengan menyalakan lilin dan meniupnya.
"Perayaan semacam itu (dengan tiup lilin) tidak bisa diterima karena meniru budaya Barat. Tapi jika perayaannya tidak disertai ritual-ritual semacam itu-tiup lilin dan sejenisnya-boleh-boleh saja, " jelas el-Fanissan. Ia menambahkan, umat Islam boleh membuat perayaan saat kelulusan sekolah, saat sembuh dari sakit dan perayaan lain yang serupa. El-Fanissan juga menyatakan setuju dengan pendapat al-Oadah untuk tidak menggunakan kata Eid (bahasa Arab yang artinya perayaan) untuk perayaan-perayaan semacam itu. Karena dalam Islam hanya ada dua perayaan, yaitu Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha.
Dikutip dari Al-Qur’an surat Maryam ayat 15 ” Keselamatan baginya dihari ia dilahirkan, ia meninggal dan ia dibangkitkan ”Ayat tersebut menceritakan bagaimana Allah memberikan ucapan selamat atas kelahiran Nabi Yahya yang ketika itu lahir ke dunia dengan selamat. Ucapan selamat atas kelahiran juga pernah dikatakan oleh Nabi Isa as. kepada dirinya sendiri. Al-Qur’an menceritakannya dalam surat Maryam :33 ”Keselamatan bagiku ketika aku lahir, meninggal dan bangkit untuk hidup kembali. ”
Ketika memberikan notasi pada kedua ayat ini, Ibnu Unayyah mengatakan bahwa kondisi yang paling mengkhawatirkan (kritis) bagi seseorang adalah ketika ia baru dilahirkan, ketika meninggal dunia dan ketika dibangkitkan di Padang Mahsyar (alam yang menyatukan umat manusia, dari yang pertama sampai yang terakhir). Apa yang sebenarnya dikehendaki oleh kedua ayat di atas memang masih diperdebatkan. Namun yang jelas, sebagian ulama menggunakan ayat ini sebagai dalil untuk mengesahkan  peringatan ulang tahun.


            2.3.2 Larangan Merayakan Ulang Tahun
Cukup banyak ulama tidak menyetujui perayaan ulang tahun yang diadakan tiap tahun. Tentu mereka datang dengan dalil dan hujjah yang kuat. Di antara alasan penolakan mereka terhadap perayaan ulang tahun adalah ulang tahun bila sampai menjadi keharusan untuk dirayakan dianggap sebuah bid’ah. Sebab Rasulullah SAW belum pernah memerintahkannya, bahkan meski sekedar mengisyaratkannya pun tidak pernah. Sehingga bila seorang muslim sampai merasa bahwa perayaan hari ulang tahun itu sebagai sebuah kewajiban, masuklah dia dalam kategori pembuat bid’ah.
Kita tahu persis bahwa perayaan uang tahun itu diimpor begitu saja dari barat yang nota bene bukan beragama Islam. Sedangkan sebagai muslim, sebenarnya kita punya kedudukan yang jauh lebih tinggi. Bukan pada tempatnya sebagai bangsa muslim, malah mengekor Barat dalam masalah tata kehidupan. Hal tersebut dikuatkan oleh dalil yang melarang umat Islam meniru-niru perbuatan orang-orang kafir. Sebenarnya jiwa kita ini sudah terjajah tanpa kita sadari. Buktinya, life style mereka sampai mendarah daging di otak kita, sampai-sampai banyak di antara kita mereka kurang sreg kalau pada hari ulang tahun anaknya tidak dirayakan. Meski hanya sekedar dengan ucapan selamat ulang tahun.
Para ulama memandang  perayaan ulang tahun  identik dengan perilaku orang-orang kafir. Sehingga mereka mengharamkan umat Islam untuk. Selain itu, seringkali acara ulang tahun disertai dengan banyak kemaksiatan. Seperti minuman keras, pesta musik, joget, dansa, campur baur laki-laki dan wanita. Bahkan banyak yang sampai meninggalkan shalat dan kewajiban lainnya. Seringkali juga pesta-pesta itu sampai melupakan niat utama, tergantikan dengan semangat ingin pamer dan menonjolkan kekayaan. Sehingga menimbulkan sifat riya’ dan sum’ah pada penyelenggaranya.
Ulang tahun termasuk di antara hari-hari raya jahiliah dan tidak pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan tatkala penentuan hari raya adalah tauqifiah (terbatas pada dalil yang ada), maka menentukan suatu hari sebagai hari raya tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah dalam agama dan berkata atas nama Allah tanpa ilmu. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu: قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ, وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ “Saya terutus kepada kalian sedang kalian (dulunya) mempunyai dua hari raya yang kalian bermain di dalamnya pada masa jahiliyah, dan sungguh Allah telah mengganti keduanya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, (yaitu) hari Nahr (idul Adh-ha) dan hari Fithr (idul Fithri)”. (HR. An-Nasa`i (3/179/5918) dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4460) Maka hadits ini menegaskan bahwa hari raya tahunan yang diakui dalam Islam hanyalah hari raya idul fithri dan idul adh-ha. Kemudian, perayaan ulang tahun ini merupakan hari raya yang dimunculkan oleh orang-orang kafir. Sementara Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda dalam hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. (HR. Abu Daud no. 4031 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (1/676) dan Al-Irwa` no. 2384) Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahullah- berkata, “Hukum minimal yang terkandung dalam hadits ini adalah haramnya tasyabbuh kepada mereka (orang-orang kafir), walaupun zhahir hadits menunjukkan kafirnya orang yang tasyabbuh kepada mereka”. Lihat Al-Iqtidha` hal. 83 Dan pada hal. 84, beliau berkata, “Dengan hadits inilah, kebanyakan ulama berdalil akan dibencinya semua perkara yang merupakan ciri khas orang-orang non muslim”. Karenanya tidak boleh seorang muslim mengucapkan selamat kepada siapapun yang merayakan hari raya yang bukan berasal dari agama Islam (seperti ultah, natalan, waisak, dan semacamnya), karena mengucapkan selamat menunjukkan keridhaan dan persetujuan dia terhadap hari raya jahiliah tersebut. Dan ini bertentangan dengan syariat nahi mungkar, dimana seorang muslim wajib membenci kemaksiatan.
Ulang tahun sama sekali tidak membawa manfaat. Ulang tahun selalu dirayakan dengan  pesta dan mengundang teman-teman, lalu tiup lilin, potong kue, bernyanyi nyanyi, memberi kado. Pola seperti ini sama sekali tidak diajarkan di dalam agama kita dan cenderung tidak ada manfaatnya, bahkan justru merupakan cerminan dari sebuah mentalitas bangsa terjajah yang rela mengekor pada tradisi bangsa lain.
2.4 Pendapat Masyarakat
Banyak pendapat yang datang dari masyarakat mengenai pandangan mereka tentang ulang tahun.
Beberapa diantaranya mengatakan bahwa ulang tahun itu sah-sah saja dilakukan dalam islam. Asalkan merayakannya dengan cara banyak berdoa dan merenung akan usia yang telah kita lampaui sekarang, bersamaan dengan bertambahnya usia semakin berkurang pula jatah usia kita.
Ada yang mengatakan, asalkan kita tidak melakukan acara tiup lilin seperti yang dilakukan orang Barat maka pesta ulang tahun semeriah apapun tidak ada masalah.
Sedangkan yang tidak menyetujui dirayakannya ulang tahun dalam islam, meyatakan bahwa ulang tahun hanyalah buang-buang uang dan ulang tahun tidak seharusnya dirayakan karena sejatinya pada saat kita berulang tahun itulah usia kita berkurang. Belum lagi jika ulang tahun tersebut diwarnai dengan hal-hal yang tidak bermanfaat sama sekali.
Banyak pula yang menyatakan haram atau tidaknya merayakan ulang tahun adalah tergantung pada niatnya. Jika niatnya adalah bersyukur atas usia yang masih diberikan oleh Allah maka tidaklah haram. Namun jika niatnya hanya ingin berpesta dan memamerkan kekayaan duniawi maka hal tersebut adalah dilarang













BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perayaan ulang tahun lahir dari budaya luar, dimana memiliki tujuan untuk mengusir roh-roh jahat. Agama Kristen adalah salah satu agama yang mendukung adanya perayaan ulang tahun. Sedangkan dalam agama islam sendiri tidak pernah disinggung tentang perayaan ulang tahun tersebut baik oleh Rasullah SAW, ayat Al-Quran maupun hadits.
Karena memang tidak didapat nash yang secara sharih melarang atau membolehkannya. Maka banyak ulama melihatnya dari berbagai sudut. Ada yang mengatakan bahwa merayakan ulang tahun itu boleh-boleh saja menurut islam, dan ada pula ulama yang mengatakan bahwa merayakan ulang tahun itu adalah bid’ah dan yang merayakannya termasuk orang kafir. Kedua sudut pandang tersebut didasari dengan dalil maupun hadits yang memperkuatsetiap pendapat.
Ada yang mengatakan bahwa ulang tahun itu boleh-boleh saja asal tidak meniup lilin. Karena acara tiup lilin dan memanjatkan doa sebelum meniupnya adalah adat dan budaya dari orang Kristen dan Yahudi.
Dari ijtihad yang dilakukan oleh para ulama, dan dari berbagai sudut pandang yang telah diutarakan diatas masih belum dapat diambil hasil yang pasti mengenai boleh tidaknya ulang tahun tersebut dirayakan.
3.2 Saran
Tidak ada salahnya orang islam merayakan ulang tahunnya, asalkan dalam merayakan itu tidak ada hal berbau maksiat maupun foya-foya di dalamnya.
Sebagai umat islam, meskipun kita bebas memilih untuk merayakan ulang tahun atau tidak, tapi  dalam merayakan ulang tahun hendaknya tidak berkiblat pada kebudayaan Barat. Merayakan ulang tahun juga bisa dilakukan dengan versi islam, yaitu bukan dengan berpesta pora, bersenang-senang dan menghabiskan uang banyak untuk menyelenggarakan pesta yang mewah, tetapi merayakan ulang tahun dengan berbagi dan bersedekah kepada orang yang tidak mampu apabila kita mempunyai dana lebih, jika tidak kita bisa memperingati hari ulang tahun dengan melakukan puasa.



DAFTAR RUJUKAN

Ahira, A. Hukum Perayaan Ulang Tahun Dalam Islam. (Online), http://www.anneahira.com/ulang-tahun-dalam-islam.htm, diakses pada tanggal 13 Oktober 2013 pukul 18.40 WIB
H.A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Kencana, 2007), cet 2
Islam, VOA. Perayaan Ulang Tahun Identik dengan Tanda Seorang Muslim Telah Murtad. (Online), http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/01/24/22873/perayaan-ulang-tahun-identik-dengan-tanda-muslim-telah-murtad/, diakses pada tanggal 13 Oktober 2013 pukul  18.48 WIB
Lian. Hukum Perayaan Hari Ulang Tahun Dalam Islam. (Online), http://lianblinger.blogspot.com/2012/01/hukum-perayaan-hari-ulang-tahun-dalam.html, diakses pada tanggal 13 Oktober 2013 pukul 19.01 WIB
Mahsun Fuad, Hukum Islam Indonesia, (Yogyagarta: LkiS), cet 1
Munnawwir Sadzali, Ijtihad Kemanusiaan, (Jakarta: Paramadina, 1997), cet. 1
Yunisari. Catatanku: Makna Ulang Tahun Menurut Kacamata Islam. (Online), http://yunisari78.blogspot.com/2013/06/makna-ulang-tahun-menurut-kacamata-islam.html, diakses pada tanggal 13 Oktober 2013 pukul 18.57 WIB

1 komentar: